Suara.com - Mila Machmudah Djamhari telah melakukan konsultasi hukum ke Polda Jawa Timur. Ini sebagai langkah awal melaporkan Rizky Billar atas dugaan kebohongan di pernikahannya.
Dari hasil pertemuan di Polda Jawa Timur, Jumat (1/10/2021), Mila Machmudah Djamhari akan menjerat Rizky Billar dengan dua pasal. Tidak sendiri, ia turut ditemani kuasa hukum Edi Prastio.

"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021) malam.
Meski sudah melakukan konsultasi hukum dan merumuskan pasal, Mila Machmudah Djamhari rupanya tidak berniat memenjarakan Rizky Billar apalagi Lesti Kejora.
"Tidak ada keinginan saya mempidanakan atau memenjarakan. Demi Allah, saya tidak ada niat," terang Mila.
![Rizky Billar dan Lesti Kejora mengumumkan pernikahan agama dan kehamilan [YouTube: Rans Entertainment]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/21/43018-rizky-billar-dan-lesti-kejora.jpg)
Mila hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah. Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Mila.
Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi Prastio.
Baca Juga: Ramai Pro Kontra Artis Nikah Siri, MUI Beberkan soal Hukumnya
Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.