Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 10:29 WIB
Mila Machmudah Datangi Polda Jawa Timur, Rizky Billar Terancam 2 Pasal Ini
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar semasa PDKT. (Instagram/lestykejora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mila Machmudah Djamhari telah melakukan konsultasi hukum ke Polda Jawa Timur. Ini sebagai langkah awal melaporkan Rizky Billar atas dugaan kebohongan di pernikahannya.

Dari hasil pertemuan di Polda Jawa Timur, Jumat (1/10/2021), Mila Machmudah Djamhari akan menjerat Rizky Billar dengan dua pasal. Tidak sendiri, ia turut ditemani kuasa hukum Edi Prastio.

Potret prewedding Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/ayungberinda/teinmiere)
Potret prewedding Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/ayungberinda/teinmiere)

"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021) malam.

Meski sudah melakukan konsultasi hukum dan merumuskan pasal, Mila Machmudah Djamhari rupanya tidak berniat memenjarakan Rizky Billar apalagi Lesti Kejora.

Baca Juga: Ramai Pro Kontra Artis Nikah Siri, MUI Beberkan soal Hukumnya

"Tidak ada keinginan saya mempidanakan atau memenjarakan. Demi Allah, saya tidak ada niat," terang Mila.

Rizky Billar dan Lesti Kejora mengumumkan pernikahan agama dan kehamilan [YouTube: Rans Entertainment]
Rizky Billar dan Lesti Kejora mengumumkan pernikahan agama dan kehamilan [YouTube: Rans Entertainment]

Mila hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah. Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Mila.

Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.

"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi Prastio.

Baca Juga: Pedas Komentar Nikita Mirzani untuk Wanita Berjilbab Hamil Duluan, Sindir Lesti Kejora?

Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.

"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.

Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.

"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.

"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI