Anak Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang, Korban Penipuan Siap Damai

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 07:40 WIB
Anak Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang, Korban Penipuan Siap Damai
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diminta segera mengembalikan uang para korban penipuan CPNS. Hal itu disampaikan oleh salah satu korbannya, Agustin.

Agustin mengingatkan bahwa kasusnya ini sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Korban penipuan Olivia Nathania usia menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]
Korban penipuan Olivia Nathania usia menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

"Harapan saya untuk mba Oi, tolong balikan uang peserta. Ayo kita selesaikan secara kekeluargaan, kalau bisa muncul, kita selesaikan secara bersama-sama," kata Agustin saat ditemui Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).

Dia bahkan mengaku siap bermediasi dengan perempuan yang akrab disapa Oi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tipu Ratusan CPNS, Anak Nia Daniaty Jual Nama Anies Baswedan

"Mau ketemuan dimana kita siap," tutur Agustin.

Korban penipuan Olivia Nathania usia menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]
Korban penipuan Olivia Nathania usia menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Muhammad Anzar Anas]

Korban lainnya yang berinisial J turut menimpali. Dia memastikan mau berdamai asal Olivia Nathania mau mengembalikan semua duit para korban.

"Siap, kita semua siap, tapi buktikan Oi balikin uang kalau berani," tutur J.

Diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Baca Juga: Olivia Nathania Bantah Suami dan Nia Daniaty Terlibat Kasus Penipuan

Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Olivia Nathania disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.

Atas kejadian ini, Olivia Nathania membantah sudah menipu. Alih-alih menawarkan jabatan PNS, dia justru berniat menyediakan les buat tes CPNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI