Suara.com - Salah satu korban Olivia Nathania yakni lelaki berinisial J membongkar modus lain yang dilakukan anak Nia Daniaty itu. Pasalnya, kali ini Olivia Nathania mencatut nama Anies Baswedan dalam penipuan berkedok lolos seleksi CPNS untuk wilayah DKI Jakarta.
Saat itu, ia menceritakan pelantikan seleksi pegawai CPNS dilakukan secara virtual dan diikuti oleh beberapa peserta.
Pada pertengahan acara, muncul video penyambutan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu agar peserta yakin dengan apa yang dijanjikan Oi sapaannya.
"Yang pertama adalah munculnya video Anies Baswedan, pelantikan CPNS bodong. Saya tidak tau dia ada atau nggak (Anies Baswedan), udah canggihlah. Tidak ada maupun CPNS prestasi yang hadir, semuanya virtual," kata lelaki berinisial J saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Olivia Nathania Bantah Suami dan Nia Daniaty Terlibat Kasus Penipuan
Setelah menyadari beberapa janji Olivia Nathania tidak ada yang ditepati, lelaki ini menduga sudah dibohongi. Dia menilai Olivia Nathania memasukkan potongan video penyambutan Anies Baswedan ke dalam pelantikan virtual bodong itu.
"Insert doang lah (video Anies Baswedan). Rekayasa. Ibaratnya kalo orang mau nipu. Apa aja dilakukan," sebutnya.
Selain itu, salah satu korban Olivia Nathania yang lain, Agustin menyebut putri Nia Daniaty itu punya modus lain untuk meyakinkan korbannya. Salah satunya menggunakan testimoni orang yang telah lolos CPNS.
Tetapi saat ditagih, Olivia Nathania tidak dapat memberikan testimoni tersebut. Alasannya, karena takut ketahuan.
"Baik temen-temen, saat saya tanyakan ke OI, 'ini ada tidak testinominanya?' Bilang katanya 'ada bu' , tapi ujung-ujungnya dia bilang 'bu ini orangnya takut, bahaya kalau sampe dia ketauan'," bebernya.
Baca Juga: Ditipu Anak Nia Daniaty, Korban Akui Jual Tanah Hingga Sapi
"Jadi sampe sekarang, tidak pernah ada," imbuhnya.
Diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Olivia Nathania disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.