Suara.com - Polemik pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora dan seorang warganet bernama Mila Machmudah Djamhari terus berlanjut. Perempuan yang tinggal di Surabaya ini mantap akan melaporkan aktor 26 tahun tersebut.
Sebelum sampai pada tahap laporan, Mila Machmudah Djamhari bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio melakukan konsultasi ke Polda Jawa Timur. Tindakan itu sudah dilakukan pada hari ini, 1 Oktober 2021.
"Kami konsultasi ke Polda tentang pasal-pasal dan tempat dimana harus diajukan ini," kata Mila Machmudah Djamhari dalam jumpa pers virtual.
Setelah berdiskusi, didapatkan dua pasal yang rencananya akan dipakai untuk menjerat Rizky Billar.
Baca Juga: Warganet Bergunjing Soal Kabar Lesti Kejora Hamil di Luar Nikah, Ade: Enggak Kaget
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu. Lainnya, pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akte nikah kalau dari sisi hukum," terang Edi Prastio.
Edi Prastio mengatakan, apa yang dilakukan kliennya untuk memberikan edukasi kepada Lesti, Billar dan juga masyarakat. Bukan untuk memenjarakan sang aktor.
"Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan. Karena ada restorasi hukum," tegas Edi Prastio.
Restorasi hukum yang dimaksud adalah penyelesaian secara baik-baik diantara kedua belah pihak.
"Senang sekali kalau kami bisa duduk bareng. Ruang itu akan selalu ada," ucap Mila.
Baca Juga: Foto Bareng Aurel Hermansyah, Perut Lesti Kejora Disorot Netizen Lebih Besar
Rencananya, proses ini tidak hanya berjalan di Polda Jawa Timur. Edi Prastio yang mewakili Mila akan datang ke Jakarta untuk datang ke Polda Metro Jaya.
"Mungkin dalam waktu minggu ini atau Minggu besok. Kelanjutannya akan kami sampaikan lagi kepada rekan media," pungkas Edi Prastio.
Masalah ini bermula pada unggahan Mila Machmudah Djamhari mengenai pernikahan yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan itu disebut telah melakukan kebohongan publik karena menjalani pernikahan dua kali.