Dia melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Sebelum laporan ini dibuat, Wenny Ariani lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.