Suara.com - Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan mengungkap Majelis Hakim menolak eksepsi Rezky Aditya soal asal-usul anak yang dilaporkan kliennya.
“Tadi kita sidang putusan sela, alhamdulillah tadi eksepsi dari pihak tergugat ditolak,” kata Ferry Aswan saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Karenanya, sidang selanjutnya bakal masuk ke agenda pembuktikan. Dia bilang di momen ini kemungkinan Rezky Aditya melakukan tes DNA.
“Kita lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah untuk awal kita melakukan tes DNA, ya kita menemui titik terang,” sambungnya.
Baca Juga: Wenny Ariani Berniat Kembali Ajukan Tes DNA Buat Rezky Aditya
Pada sidang selanjutnya, Ferry berencana membeberkan beberapa bukti.
“Kita juga nanti ada bukti-bukti surat, foto, ada bukti saksi yang mengetahui termasuk saksi ahli nanti akan kita hadirkan,” ucapnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Wenny Ariani menambahkan, sosok saksi yang akan dibawanya nanti di persidangan ialah orang yang memiliki kedekatan dengan Rezky Aditya.
"Kalau saksi itu kan yang saya tahu itu melihat dan mendengar. Jadi benar-benar orang yang melihat sendiri kedekatan saya dengan Rezky seperti apa," kata Wenny Ariani.
"Orang yang menyaksikan, bahkan dia ngobrol dengan Rezky gitu. Kurang lebih banyak tahu lah," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Wenny Ariani telah melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Dia melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Sebelum laporan ini dibuat, Wenny Ariani lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.