Suara.com - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania membantah memalsukan Surat Keputusan pengangkatan CPNS terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjerat para korban penipuan.
"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut. Bentuknya aja saya nggak tahu," kata ungkap Oi, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, meminta aparat mengusut siapa dalang pembuatan surat tersebut. Sebab hal itu sudah sangat merugikan kliennya.
"Kita minta yang berwajib untuk membuka kasus ini. Apalagi soal pemalsuan dokumen negara itu harus dibuka, siapa pelakunya," ujar Susanti.
Baca Juga: Waduh, Kasus Anak Nia Daniaty Curi Perhatian Kapolda Metro Jaya
Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut-meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Oi membantahnya. Dia memastikan tak pernah menjanjikan para korban jadi PNS, melainkan cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.
Duit yang diterima dari para korban diakuinya sebagai syarat pendaftaran les tersebut. Oi menggunakan semua dana itu untuk biaya operasional, termasuk menyewa gedung.
Baca Juga: 225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar