Putri Nia Daniaty Bantah Palsukan Surat BKN untuk Jerat Korban Seleksi CPNS

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:40 WIB
Putri Nia Daniaty Bantah Palsukan Surat BKN untuk Jerat Korban Seleksi CPNS
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania membantah memalsukan Surat Keputusan pengangkatan CPNS terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjerat para korban penipuan.

"Saya tidak tahu mengenai hal tersebut. Bentuknya aja saya nggak tahu," kata ungkap Oi, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

Kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, meminta aparat mengusut siapa dalang pembuatan surat tersebut. Sebab hal itu sudah sangat merugikan kliennya.

"Kita minta yang berwajib untuk membuka kasus ini. Apalagi soal pemalsuan dokumen negara itu harus dibuka, siapa pelakunya," ujar Susanti.

Baca Juga: Waduh, Kasus Anak Nia Daniaty Curi Perhatian Kapolda Metro Jaya

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Bukti penipuan berupa Nota Dinas palsu ditunjukkan saat konferensi pers yang digelar Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bukti penipuan berupa Nota Dinas palsu ditunjukkan saat konferensi pers yang digelar Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut-meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.

Menanggapi tuduhan tersebut, Oi membantahnya. Dia memastikan tak pernah menjanjikan para korban jadi PNS, melainkan cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.

Duit yang diterima dari para korban diakuinya sebagai syarat pendaftaran les tersebut. Oi menggunakan semua dana itu untuk biaya operasional, termasuk menyewa gedung.

Baca Juga: 225 Korban Kasus Penipuan CASN Anak Nia Daniaty Rugi Capai Rp9,7 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI