Suara.com - Korban dugaan kasus penipuan perekrutan 225 orang untuk CPNS yang dilakukan putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania satu-satu menjalani pemeriksaan.
Karnu menjadi salah satu korban yang menjalani BAP atas laporan tersebut. Lelaki itu menjalani pemerikasaan lebih dari tiga jam di Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan, Karnu yang didampingi kuasa hukumnya mengaku mendapat 25 pertanyaan dari pihak penyidik.
"Kita baru aja selesai, tadi klien saya baru selesai dengan 25 pertanyaan," ungkap Odie Hadiyanto selaku kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Sempat Bungkam, Anak Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan CPNS
Dalam pemeriksaan, korban menceritakan bagaimana kronologi perempuan yang disapa Oi itu bisa menipu korban hingga menyerahkan sejumlah uang.
"Tadi ada diminta 25 pertanyaan soal kronologi lebih detail lagi dari awal ditawarkan CPNS sampai pertemuan berikutnya sampai dengan penyerahan uang, dokumen, sampai terjadi dikeluarkan SK," jelas Mila kuasa hukum korban yang lain.
Tidak hanya itu, Karnu juga menjelaskan bagaimana dia menyadari telah tertipu setelah tahu SK yang diserahkan oleh tim Olivia Nathania dipastikan palsu.
"Sampai kebongkar SK itu bodong setelah kita tim kuasa hukum mengecek SK tersebut asli atau palsu. Dan ternyata hari Senin lalu sudah dinyatakan resmi bahwa palsu dan tidak dikekuarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)," tuturnya.
Selanjutnya pihak pengacara bakal membawa korban lain untuk menjalani BAP.
Baca Juga: Pengacara Olivia Nathania Akhirnya Buka Suara soal Kasus Penipuan 225 CPNS
"Besok kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk bu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," tutur Odie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Dia memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS.
Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.