Suara.com - Polres Bojonegoro terus menyelidiki aduan orangtua Kartika Damayanti alias KD, Madi dan Suwaning terhadap orangtua pedangdut Ayu Ting Ting. Terbaru, seorang saksi telah diperiksa.
Menurut kuasa hukum orangtua KD, Edi Prasetyo, saksi diperiksa hampir tiga jam. Saksi tersebut disebut-sebut tahu apa yang terjadi ketika kedua orangtua Ayu, Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang ke rumah KD.
"Tadi pemeriksaan dari jam setengah 2 sampai jam 5. Yang dipertanyakan seputar kedatangan AR (Abdul Rozak) dan UK (Umi Kalsum)," kata Edi Prasetyo dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut kata Edi, kepada saksi, penyidik juga menggali apa benar Rozak dan Umi Kalsum melakukan perbuatan tak menyenangkan seperti memaki dan mengancam.
Baca Juga: Jatuh Cinta Hingga Bucin kepada Roro Fitria, Mongol Nekat Beli Ferrari Bercat Emas
"Dan terkait apa benar AR dan UK datang ke Bojonegoro itu marah-marah dan mengungkapkan kata-kata kasar," ujarnya.
Menurut Edi, polisi saat ini masih akan fokus dengan keterangan saksi-saki. Dari situ, nantinya akan diputuskan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Kami percayakan ke kepolisian untuk memproses kasus ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, orangtua Kartika Damayanti resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021). Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua atas perilaku tidak menyenangkan dari Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: 6 Biduan Dangdut Bergaya Ala Idol Korea, Ayu Ting Ting sampai Via Vallen
Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.
"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.
Dalam aduan tersebut, pasal yang dipakai adalah pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.
"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," katanya.
Kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
Apa yang diadukan orangtua KD ini buntut dari kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumahnya beberapa waktu lalu. Saat mencari KD yang telah menghina cucunya, Umi dan Rozak diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.