Nindy Ayunda Pasrah Mantan Suami Divonis Ringan Terkait KDRT

Kamis, 30 September 2021 | 07:50 WIB
Nindy Ayunda Pasrah Mantan Suami Divonis  Ringan Terkait KDRT
Nindy Ayunda. (Instagram/@nindyayunda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda pasrah mantan suaminya, Askara Parasady Harsono dijatuhkan hukuman ringan atas kasus KDRT. Hal itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dicky Muhammad Kurniawan.

"Ya biasa aja (tanggapan Nindy terhadap putusan hakim)," kata Dicky di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). [Ismail/Suara.com]
Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). [Ismail/Suara.com]

Dicky menerangkan, pelantun lagu Buktikan itu menghargai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nindy Ayunda meyakini vonis tersebut sudah dengan berbagai pertimbangan.

"Ya menerima putusan hakim lah. Kan putusan hakim nggak bisa dikritisi," ujarnya.

Baca Juga: Selama di Penjara, Mantan Suami Nindy Ayunda Kerap Kirim Surat ke Anak

"Dia menerima putusan apapun itu yang diputuskan oleh hakim," kata dia lagi.

Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti  jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju putih) saat mengikuti jalannya sidang narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Askara Parasady Harsono dengan hukuman 2 bulan penjara atas kasus KDRT. Dalam putusannya, hakim menyatakan Askara terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap Nindy.

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy)," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/9/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," ujarnya lagi.

Nindy Ayunda melaporkan Askara Parassady Harsono atas dugaan tindak KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai suami istri.

Baca Juga: Askara Masih Berharap Rujuk dengan Nindy Ayunda

Dalam pengakuannya, Nindy Ayunda menyebut kerap mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.

Nindy Ayunda mengaku kerap dianiaya sang suami sejak 2018. Pemicunya adalah sikap sang mantan suami yang tempramental.

Hal itu diperparah sejak Askara Parasady Harsono ketahuan selingkuh oleh Nindy Ayunda. Kini keduanya sudah resmi bercerai sejak 6 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI