Suara.com - Musisi Anji menyesali perbuatannya memakai dan menyimpan narkoba jenis ganja. Hal itu bakal dijadikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan.
"Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," kata Jaksa Alif D Muazama usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Yang jelas, Alif melanjutkan, JPU akan mengumpulkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Nantinya, dia dan tim baru akan merumuskan tuntutan yang tepat untuk Anji.
"Minggu depan InsyaAllah, kalau tidak ada halangan agendanya tuntutan," ujar dia.
Baca Juga: 3 Bulan Direhab, Anji Kini Tak Kepingin Pakai Ganja Lagi
Anji di persidangan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf karena memakai narkoba.
Sejak ditangkap hingga sekarang, Anji juga dinilai bersikap kooperatif. Salah satu contohnya, Anji menunjukkan tempat di mana dia menyimpan ganja.
Polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Di Studio Anji di kawasan Cibubur ditemukan ganja, kertas vapir dan speaker tempat untuk menyembunyikan ganja.
Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Anji Diungkap Saksi di Sidang
Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Per 25 Juni 2021 dia direhabilitasi di RSKO Cibubur.
Dalam persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.