Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021). Kali ini sidang menghadirkan saksi Bripka Heru Haryanto, anggota polisi yang mengamankan Anji.
Saksi Heru menjelaskan penangkapan Anji pada 11 Juni 2021. Polisi bergerak ke studio di rumah Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 19.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Saya dan satu tim dari Polres Jakarta Barat yaitu tim satu melakukan penggeledahan ke studio di perumahan. Kebetulan diduga studio tersebut milik saudara Anji," kata saksi di persidangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Anji dinilai kooperatif karena sempat memberitahu tempat penyimpanan barang bukti.
Baca Juga: Polisi yang Tangkap Anji Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba
"Sangat koperatif, karena saudara Anji menunjuk barang buktinya," ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.
Saksi menegaskan bahwa ketika petugas datang, Anji tak ditemani siapapun. "Kita menemukan Anji di dalam studio sendiri," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang lain. Di tempat
persinggahan Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku hikayat pohon ganja.
Dalam sidang sebelumnya, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Terancam Hukuman Paling Lama 12 Tahun