Suara.com - Hotman Paris mengalahkan seterunya, Hotma Sitompul, dalam kasus pelanggaran kode etik profesi. Tapi dia belum puas atas putusan majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta terkait aduannya kepada tim pengacara Hotma.
"Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan," kata Hotman Paris usai putusan sidang kode etik, di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
Hotman lantas mengungkit penyebaran fitnah yang dilakukan Muara Karta selaku kuasa hukum Hotma Sitompul. Menurutnya tuduhan kepada kliennya, Desiree Tarigan, yang tak lain adalah istri Hotma itu, sangat keji.
"Masih ingatkan Anda betapa teganya Anda mengarang cerita. Anda mengatakan Desi (Desiree) mencuri brangkas. Semula dikatakan puluhan miliar, karena kau tidak buktikan. Mana mungkin Desi punya uang puluhan miliar dari suaminya? Satu kios pun belum ada sampai hari ini," kata Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Menang 2-0 dari Hotma Sitompul
Kasus pelanggaran kode etik ini berawal saat Hotman ditunjuk menjadi kuasa hukum Desiree untuk melawan Hotma. Dalam perjalanannya, Hotman diadukan ke Peradi karena dianggap melanggar kode etik profesi dengan membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma.
Hotman tak tinggal diam. Dia balik mengadukan tim pengacara Hotma ke Peradi.
Hari ini, sidang putusan kedua perkara digelar secara virtual. Perkara aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman ditolak.
Sebaliknya, perkara aduan Hotman Paris kepada tim pengacara Hotma diterima. Partahi Sihombing dan Muara Karta sebagai teradu masing-masing diskors 3 bulan dan 6 bulan.
Baca Juga: Tok! Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik atas Perkara Aduan Hotma