Medina Zein dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021). Laporan Marissya Icha telah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021.
Marissya Icha mengungkap bahwa Medina menjual tas branded palsu alias KW kepadanya beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan barang palsu yang dijual, Marissya Icha meminta uang yang telah ia berikan kepada Medina untuk dikembalikan.
Namun, uang itu hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan oleh Medina Zein.
Atas hal tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tak tinggal diam, Medina Zein juga laporkan balik Marissya Icha dengan tudingan serupa.