Suara.com - Selebgram Medina Zein menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021). Didampingi suami dan kuasa hukumnya, Medina Zein datang untuk memenuhi pemanggilan polisi atas laporan Marissya Icha.
"Ini kita agendanya sebagai pelapor juga terlapor akan diperiksa berbarengan, karena laporan Medina juga ada yang masuk kan," ungkap kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Medina Zein dengan Marissa Icha alias MI terlibat saling lapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, hari ini perempuan yang pernah berseteru dengan Irwansyah itu diperiksa terkait laporannya.
"Klien saya juga sudah melaporkan sodari MI, tuduhannya sudah kita laporkan juga," sambungnya.
Baca Juga: Top 5 Sepekan: Isu Seks Anal Ayah Taqy Malik, Medina Zein Minta Dijemput Polisi
Medina Zein sendiri mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan. Ia bilang sudah mempersiapkan fisik untuk di BAP sampai malam.
"Alhamdulillah sehat, karena hari ini mau jadi pelapor dan terlapor ini memang agenda (pemeriksaannya) mungkin sampe malam jadi siap-siap fisik ajah," kata Medina Zein.
Sempat berhalangan hadir di panggilan pemeriksaan pekan lalu, Medina Zein menegaskan kini sudah siap diperiksa. Meskipun dia harus menempuh perjalanan yang jauh.
"Iya sempat terganggu karena kan aku stay di Bandung, harus ke Jakarta buat ini. Ini (langsung) dari Bandung," tuturnya.
Sebelumnya, istri Lukman Azhari itu diagendakan untuk memberikan klarifikasi kasus dugaan pecemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Kronologi Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha, Buntut Pelaporan Tas KW
Sayangnya, Medina Zein tak hadir dan hanya diwakilkan sang kuasa hukum, Machi Achmad.
Medina Zein dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021). Laporan Marissya Icha telah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021.
Marissya Icha mengungkap bahwa Medina menjual tas branded palsu alias KW kepadanya beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan barang palsu yang dijual, Marissya Icha meminta uang yang telah ia berikan kepada Medina untuk dikembalikan.
Namun, uang itu hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan oleh Medina Zein.
Atas hal tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tak tinggal diam, Medina Zein juga laporkan balik Marissya Icha dengan tudingan serupa.