3 Fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Kebohongan

Rabu, 29 September 2021 | 07:19 WIB
3 Fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Kebohongan
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

Lebih jauh, Mila membeberkan Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus pembohongan publik.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

3. Pernyataan pengadilan soal menikah tanpa isbat

Mila menyebut Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali. Melainkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.

Terkait klaim yang menyebut pasangan yang sudah menikah siri tidak diperbolehkan akada dua kali, tim Suara.com mengonfirmasi ke Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi.

Menurut Dede Supriyadi, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara. Nantinya, nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)

"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," kata Dede Supriyadi saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).

Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.

Baca Juga: Rizky Billar dan Istri Dituding Pembohongan Publik, Raffi Ahmad: Tidak Merugikan Siapa Pun

Merujuk pada kasus Lesti Kejora, sang biduan hanya hamil setelah nikah siri. Namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI