Suara.com - Kontroversi pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar makin bertambah. Kini, keduanya akan dilaporkan atas kasus pembohongan publik. Berikut deretan fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan.
Mila Machmudah Djamhari, mantan pengurus PAN, berniat melaporkan pasangan yang dijuluki LesLar ini ke polisi atas pernikahan siri yang mereka lakukan, khususnya soal akad nikah yang dilakukan dua kali.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).
Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan atas kasus pembohongan publik.
Baca Juga: Rizky Billar dan Istri Dituding Pembohongan Publik, Raffi Ahmad: Tidak Merugikan Siapa Pun
1. Alasan Mila ingin laporkan LesLar
Salah satu hal yang membuat Mila Machmudah Djamhari ingin melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah langkah keduanya yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama setelah menikah siri.
Menurut Mila, pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.
"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.
Baca Juga: Mila: Bismillah, Saya Berpikir Melaporkan Kebohongan Rizky Billar dan Lesti Kejora
2. Ancaman hukuman
Lebih jauh, Mila membeberkan Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus pembohongan publik.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.
"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
3. Pernyataan pengadilan soal menikah tanpa isbat
Mila menyebut Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali. Melainkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.
Terkait klaim yang menyebut pasangan yang sudah menikah siri tidak diperbolehkan akada dua kali, tim Suara.com mengonfirmasi ke Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi.
Menurut Dede Supriyadi, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara. Nantinya, nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.
"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," kata Dede Supriyadi saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.
Merujuk pada kasus Lesti Kejora, sang biduan hanya hamil setelah nikah siri. Namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.
Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.
"Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun," tutur Dede Supriyadi.
Itulah deretan fakta Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan atas kasus kebohongan. Bagaimana menurutmu?