Suara.com - Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap melakukan kebohongan publik oleh Mila Machmudah Djamhari. Malah ia berencana melaporkan pasangan itu ke Polda.
Mila Machmudah Djamhari menerangkan, Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali. Melainkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.
Lantas apakah benar, pasangan yang sudah menikah siri, tidak diperbolehkan melakukan akad untuk kedua kali?
Tim Suara.com mengonfirmasi kabar tersebut kepada Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi.
Baca Juga: Rizky dan Lesty Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Raffi: Mereka Ngga Rugikan Siapapun
Ia mengatakan, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara. Nantinya, nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.
"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," kata Dede Supriyadi saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri. Tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.
"Dampaknya itu saat punya anak, tidak terbawa. Misalnya ada A nikah siri pada 2000 punya anak satu, terus menikah. Secara hukum anak itu tidak dianggap sebagai anak sah. Makanya seringkali isbat nikah," kata Dede memaparkan.
"Kalau belum punya anak, akad baru lagi. Karena tidak ada urusan dengan keturunan," imbuhnya.
Baca Juga: Netizen Soroti Ukuran Perut Lesti Kejora yang Besar, Ternyata Begini Penjelasan Medisnya
Selain anak, sidang isbat seringkali dilakukan untuk mengurus harta bersama yang didapatkan saat menikah siri.
"Jadi anak, harta yang dimiliki masa nikah siri, itu bukan harta bersama karena tidak di perkawinan yang sah," tutur Dede Supriyadi.
Merujuk pada kasus Lesti Kejora, sang biduan hanya hamil setelah nikah siri. Namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.
Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.
"Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun," tutur Dede Supriyadi.