Suara.com - Jenita Janet awalnya ingin hadir saat pembacaan putusan gugatan harta gono-gini yang diajukan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).
Sayangnya perempuan 34 tahun ini batal hadir setelah tahu jadwal sidang dilalukan pada siang hari.
"Kemarin saya konfirmasi beliau mau hadir tapi waktunya bentrok. Tadinya minta pagi tapi hakim bisanya siang," kata Yopi, kuasa hukum Jenita Janet usai sidang.
Sementara Alief tak bisa hadir karena sibuk mengurus bisnisnya. "Klein kami tak bisa hadir karena sibuk mengurus usaha kulinernya," ujar kuasa hukum Alief, Marloncious usai sidang di tempat berbeda.
Baca Juga: Hakim Pensiun, Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda
Sayangnya hakim belum bisa membacakan putusan sidang pada hari ini. Pasalnya hakim ketua yang dahulu memegang perkara ini sudah pensiun.
"Cuma dikarenakan hakim ketua menangani perkara ini pensiun. Digantilah hakimnya. Pergantian baru kemarin," imbuh Yopi.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan putusan. Rencananya Jenita Janet bakal hadir saat sidang nanti.
"Yang jelas nanti kami konfirmasi," kata Yopi.
Seperti diketahui, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai.
Baca Juga: Jenita Janet Ungkap Alasan Suami Kasih Kado Peternakan
Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.