Hakim Pensiun, Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 28 September 2021 | 15:55 WIB
Hakim Pensiun, Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda
Jenita Janet [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Bekasi menunda sidang putusan terkait gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, pedangdut Jenita Janet. Sidang ditunda lantaran salah satu hakim yang menangani perkara tersebut sudah pensiun.

"Hakim ketua menangani perkara ini pensiun. Diganti hakimnya. Pergantian baru kemarin," kata Yopi selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).

Jenita Janet
Jenita Janet

"Mungkin hakim belum siap dan mungkin dipelajari ulang," ujarnya lagi.

Rencananya sidang lanjutan bakal dilaksanakan pada pekan depan,"Jadi putusannya tanggal 6 Oktober," katanya.

Baca Juga: Jenita Janet Ungkap Alasan Suami Kasih Kado Peternakan

Meski ditunda, Yopi optimis gugatan Alief bakal ditolak. Pasalnya mantan suami Jenita Janet tak bisa membuktikan keberadaan Harley Davidson yang dijadikannya sebagai harta bersama.

Jenita Janet bersama suami, Alief (kanan) menjalani sidang cerai di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). [Ismail/Suara.com]
Jenita Janet bersama suami, Alief (kanan) menjalani sidang cerai di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). [Ismail/Suara.com]

"Tetapi pada saat motor Harley itu tidak bisa dihadirkan, sebenarnya jadi pertanyaan juga. Dimasukan dalam gugatan tapi nggak dihadirkan," ujar Yopi.

Menurut Yopi, Alief dan tim pengacara cuma perlihatkan foto copy surat motor tersebut.

"Apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dibuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy. Terus juga unit yang disebut pihak Mas Alief nggak bisa dibuktikan," kata dia.

Jenita Janet [Suara.comn/Ismail]
Jenita Janet [Suara.comn/Ismail]

Meski begitu, Yopi tetap menyerahkan segalanya kepada hakim.

Baca Juga: Andai Kalah di Sidang Harta Gono-gini, Masa Depan Jenita Janet Sudah Dijamin Suami

"Nah balik lagi, semua keputusan ada di majelis hakim," ujar dia.

Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai.

Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI