Akad nikah dua kali bisa dianjurkan bila diduga ada kalimat talak cerai yang diucapkan suami. "Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenhi syarat," katanya.
Meski begitu, bila sudah terlanjur melakukannya, akad nikah kedua tak merusak pernikahan itu sendiri.
"Tidak merusak. Ini bukan takbiratul ihram dalam salat," kata Buya Yahya.