Suara.com - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini terjadi imbas sejoli itu diduga melakukan pembohongan publik.
Hal itu diungkap oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi dari PAN.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila di akun Facebook pada Senin (27/9/2021).
"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Diduga Menyindir Lesti Kejora, Warganet: Lain di Hati, Lain di Mulut
Karenanya, Mila optimistis mau melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi terkait kasus ini. Dia merasa pasangan itu sudah membuat kegaduhan.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tuturnya.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah menikah siri sejak awal 2021. Tapi pernikahan itu sengaja ditutupi dari publik.
Sejoli itu kemudian menggelar pernikahan secara negara dan siarkan secara langsung di TV. Momen itu diselenggarakan pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Revi Mariska Dikabarkan Meninggal Usai Sebut Muka Lesti Kejora Boros
Aksi mereka pun bikin netizen heboh. Maklum keduanya dinilai sudah melakukan pembohongan publik.