Suara.com - Marlina Octoria Kawuwung mengaku punya bukti kuat terhadap kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Ia membantah tuduhan sudah merekayasa kasus tersebut. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Marlina Octoria, Feriyawansyah.
"Artinya pasti dibuktikan dulu laporan kami, notabenenya kalau memang betul tidak terbukti laporan kami mungkin fitnahnya dimana? Pencemaran nama baiknya dimana?" kata Feriyawansyah saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
"Artinya kami membuat laporan itu tidak merekayasa atau mengada-mengada," sambungnya lagi.
Baca Juga: Komnas Perempuan Siap Kawal Kasus Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik
Feriyawansyah mengatakan pihaknya juga sudah mengantongi beberapa bukti terkait. Satu di antaranya yakni bukti visum dan rekam medis.
"Karena kami pun seperti apa yang disampaikan sebelumnya bahwa kami punya bukti, punya saksi dan punya rekam jejak digitalnya, punya rekam medisnya, ada visumnya," tegasnya.
Dari fakta tersebut, pihak Komnas Perempuan juga sudah menilai bahwa tak ada rekayasa dalam kasus yang dialami oleh Marlina Octoria.
"Artinya itu tidak bisa terbantahkan, karena memiliki alat bukti yang cukup. Apapun itu yang benar tetap benar," terangnya.
"Kalaupun tidak benar, tadi sempat juga ditanyakan didalam itu. Apakah ada rekayasa atau ada kesempatan untuk mencari pansos atau apa, ini tidak benar katanya," imbuhnya.
Baca Juga: Ribut dengan Marlina, Ayah Taqy Malik Ungkap Kronologi yang Sebenarnya
Sebelumnya, Marlina Octoria sendiri sudah melaporkan mantan suami sirinya, Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT. Selain itu, dia menuding bahwa ayah Taqy Malik itu melakukan penyimpangan seks kepadanya.
Melihat hal itu, Mansyardin Malik tak mau kalah. Ia juga resmi melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya belum lama ini.
Marlina Octoria dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.