Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersedia mengawal kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik ke Marlina Octoria Kawuwung.
Kuasa hukum Marlina Octoria, Feriyawansyah mengaku pihaknya sudah menyampaikan beberapa bukti terkait dugaan kasus tersebut.
"Dengan kami beberkan beberapa bukti tersebut, mereka menerangkan bahwa dalam hal ini ketua dan beberapa hal lainnya akan bersedia mengawal perkara ini," kata Feriyawansyah di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Dalam panggilannya, Feriyawansyah mengatakan Komnas Perempuan meminta pihaknya untuk menceritakan kronologi kasus yang menimpa Marlina Octoria.
Baca Juga: Ribut dengan Marlina, Ayah Taqy Malik Ungkap Kronologi yang Sebenarnya
"Maka dari itu dengan adanya pemanggilan yang ada di sini, ya saya menceritakan yang sebenarnya terjadi," sebutnya.
Selain itu, dia mengatakan laporannya juga sudah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Kita ke sini alhamdulilah seperti yang disampaikan rekan kami, kang Erick yang mana laporan pengaduan kami kemarin sudah diterima dengan baik. Tunggu aja," imbuhnya.
Sebelumnya, Marlina Octoria sendiri sudah melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT.
Marlina Octoria juga menuding bahwa ayah Taqy Malik itu melakukan penyimpangan seks kepadanya.
Baca Juga: Ayah Taqy Malik Ungkap Marlina Kirim DM Duluan Minta Dicarikan Suami
Melihat hal itu, Mansyardin Malik tak mau kalah. Ia juga resmi melaporkan mantan istri sirinya itu ke Polda Metro Jaya belum lama ini.
Marlina Octoria dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.