Suara.com - Walau masih tinggal satu rumah, Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah tidak lagi menjalin komunikasinya dengan Dhena Devanka.
Jonathan Frizzy masih bertahan di rumah tersebut karena takut dianggap menelantarkan istrinya. Pasalnya dalam undang-undang tertulis bila meninggalkan rumah termasuk salah satu penelantaran istri.
"Saya tegaskan, Pasal 5 huruf (d) UU Nomor 23 tahun 2004 dikatakan penelantaran itu bagian dari KDRT," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sebastian saat menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Jadi kalau Mas Ijonk keluar rumah justru berpotensi memenuhi unsur KDT lagi," kata Sebastian menjelaskan.
Baca Juga: Cemburu Membuat Dhena Devanka Lakukan KDRT ke Jonathan Frizzy?
Selama di dalam rumah Jonathan Frizzy mengaku tidak ada komunikasi dengan Dhena Devankan. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai orangtua dari ketiga buah hatinya.
"Sepengetahuan kami, mereka jadi orangtua bagi anak-anaknya," ujar Sebastian.
Walau serumah, Jonathan Frizzy juga jarang bertemu dengan Dhena Devanka. Hal ini terjadi lantaran lelaki tiga anak itu sibuk syuting.
"Logikanya Ijonk syuting pulang malam atau subuh. Mungkin waktunya belum ada kali. saya nggak tahu, karena nggak serumah sama mereka berdua," tutur Sebastian.
Dhena Devanka melapor Jonathan Frizzy terkait kasus dugaan KDRT pada 21 Mei 2021. Beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya pada 27 Agustus, Dhena memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pelapor.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tunjukan Bukti Ditendang oleh Dhena Devanka
Tak hanya itu, Dhena Devanka juga mengajukan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 lalu secara ecourt.
Namun untuk membantah hal tersebur Ijonk melapor balik istrinya di Polres Jakarta Selatan dugaan Dhena melakukan KDRT terhadap dirinya.