Sebelumnya diberitakan, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan kepada 225 orang yang ingin menjadi PNS dengan total ual sekitar Rp 9,7 miliar. Para korban termasuk Agustin pun melaporkan Olivia Nathania dan suami Oi, Rafly N Tilaar yang diduga menerima uang dari para korban.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.