Suara.com - Jonathan Frizzy alias Ijonk dan istrinya, Dhena Devanka masih tingga serumah meski mereka tengah berseteru dalam kasus perdata maupun pidana.
Kuasa hukum Ijonk, Sebastian, mengatakan kliennya itu sengaja bertahan di rumah karena tak ingin dianggap kembali melakukan KDRT. Sebab menurut dia, meninggalkan rumah bagian dari menelantarkan rumah tangga.
"Saya tegaskan dalam pasal 5 huruf (d) kecil undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang KDRT di situ dikatakan perlantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT," kata Sebastian usai pemeriksaan Ijonk dalam kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Karenanya, Ijonk tetap bertahan di rumah tinggal bersama istri dan anak-anak. Lain ceritanya, jika kasus KDRT Jonathan Frizzy maupun proses cerai mereka di pengadilan sudah selesai.
Baca Juga: Jalani BAP, Jonathan Frizzy Tunjukkan Bukti Penganiayaan
"Jadi, misalnya mas Ijonk nggak serumah atau meninggalkan rumah nanti berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi," ucap dia.
"Jadi terjawab ya kenapa masih di rumah," katanya lagi.
Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy terkait kasus dugaan KDRT pada 21 Mei 2021. Beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya pada 27 Agustus, Dhena memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pelapor.
Tak terima dituduh KDRT, Ijonk melaporkan balik Dhena atas kasus serupa.
Selain kasus pidana, keduanya kini juga tengah hadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dhena Devanka gugat cerai diduga masih terkait KDRT yang dialami.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi dalam Kasus KDRT Selama Hampir Sejam