Dirjen KI Minta Masalah Warkop DKI vs Warkopi Berakhir Damai

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 27 September 2021 | 14:18 WIB
Dirjen KI Minta Masalah Warkop DKI vs Warkopi Berakhir Damai
Indro Warkop (kiri) dan Pemuda Mirip Warkop DKI (kanan). (Instagram/indrowarkop_asli/@alfredkus_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris meminta masalah pelanggaran hak cipta yang dilakukan Warkopi diselesaikan dengan damai bersama pihak Warkop DKI.

Meskipun aktivitas Warkopi disebut melanggar hak cipta, namun Freddy Harris meminta kedua belah pihak tidak saling tuntut.

"Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta lah. Izin ke Om Indro, daftarkan lisensinya, saya kira om Indro akan senang, beliau orang baik kok," ungkap Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

Freddy Harris mengimbau pihak Warkopi juga meminta maaf kepada Indro Warkop secara langsung serta meminta izin secara resmi.

Pihaknya juga menyebut kemungkinan akan mengundang Indro Warkop dan Warkopi untuk menyelesaikan perihal masalah ini.

"Nanti kita undang om Indro, Warkopi, nggak usah saling tuntut, damai, udah," sambungnya.

Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]
Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]

Dia menyebut merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41.

Oleh karenanya, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin DJKI dan pihak Warkop DKI.

"Orang menggunakan Warkop DKI dan sebagainya harus izin sama om Indro dan ahli warisnya, apakah nanti diizinkan atau bagaimana itu keputusan mereka," kata Fredd Harris.

Baca Juga: Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya

Sebab, menurut Freddy Harris, HAKI ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi. Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada hal/merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI