Dirjen KI Minta Masalah Warkop DKI vs Warkopi Berakhir Damai

SumarniYuliani Suara.Com
Senin, 27 September 2021 | 14:18 WIB
Dirjen KI Minta Masalah Warkop DKI vs Warkopi Berakhir Damai
Indro Warkop (kiri) dan Pemuda Mirip Warkop DKI (kanan). (Instagram/indrowarkop_asli/@alfredkus_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris meminta masalah pelanggaran hak cipta yang dilakukan Warkopi diselesaikan dengan damai bersama pihak Warkop DKI.

Meskipun aktivitas Warkopi disebut melanggar hak cipta, namun Freddy Harris meminta kedua belah pihak tidak saling tuntut.

"Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta lah. Izin ke Om Indro, daftarkan lisensinya, saya kira om Indro akan senang, beliau orang baik kok," ungkap Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]
Warkopi menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada keluarga besar Warkop DKI di kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat (24/9/2021). [Suara.com/Rena Pangesti]

Freddy Harris mengimbau pihak Warkopi juga meminta maaf kepada Indro Warkop secara langsung serta meminta izin secara resmi.

Baca Juga: Dirjen KI Sebut Warkopi Langgar HAKI, Ini Alasannya

Pihaknya juga menyebut kemungkinan akan mengundang Indro Warkop dan Warkopi untuk menyelesaikan perihal masalah ini.

"Nanti kita undang om Indro, Warkopi, nggak usah saling tuntut, damai, udah," sambungnya.

Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]
Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]

Dia menyebut merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41.

Oleh karenanya, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin DJKI dan pihak Warkop DKI.

"Orang menggunakan Warkop DKI dan sebagainya harus izin sama om Indro dan ahli warisnya, apakah nanti diizinkan atau bagaimana itu keputusan mereka," kata Fredd Harris.

Baca Juga: Parodikan Warkop DKI, Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI

Sebab, menurut Freddy Harris, HAKI ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi. Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada hal/merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.

Indro Warkop [Evi Ariska/Suara.com]
Indro Warkop [Evi Ariska/Suara.com]

"Karena pada dasarnya hai ini soal ekonomi value ya, segala sesuatu yang menghasilkan, dikomersilkan, itu harus ada kesepakatannya. Misal untung dari siaran Warkopi sudah Rp 1M, ya bagi-bagi dong," tuturnya.

Melihat maraknya kegiatan parodi, impersonate, dan sejenisnya di dunia hiburan, DJKI mengatakan setiap jenis parodi harus meminta izin. Sebab, hal itu merupakan hak si pemilik atau penciptanya.

"Kalau hanya mirip artis atau siapa, ya itu kan beda ya. Kalau parodi, konten, itu kan menggambarkan seseorang, kelompok, atau peristiwa secara sinistik, jadi balik lagi, izin aja," tegasnya.

Indro Warkop telah mengungkap keberatannya terkait keberadaan trio Warkopi yang mirip Warkop DKI.

Indro menyebut Warkopi diduga melanggar hak kekayaan intelektual karena melakukan parodi dan konten mirip Warkop tanpa izin, padahal ia sendiri sebagai salah satu pendiri, masih hidup.

Warkopi merupakan grup yang terdiri dari tiga orang pemuda yakni Alfin, Alfred, dan Sepriadi yang mirip dengan grup komedi Warkop DKI yaitu Dono, Kasino, Indro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI