Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI