Suara.com - Amalia Fujiawati harus menelan pil pahit karena gugatannya ke Bambang Pamungkas terkait pengesahan asal-usul anak ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kalah di kasus perdata, apakah Amalia akan tempuh upaya hukum pidana?
Disinggung hal itu, perempuan berhijab ini mengaku belum terpikir ke arah sana.
"Kalo laporan secara pidana belum kepikiran ya," kata Amalia dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (27/9/2021).
Lagipula, Amalia melanjutkan, sejak awal dia ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan Bambang secara baik-baik. Gugatan perdatanya di PA Jakarta Selatan waktu itu sebagai langkah hukum lantaran Bambang dianggap tak kooperatif.
Baca Juga: Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati : Mana Ada Maling Ngaku
"Kan bagaimanapun juga sesama saudara muslim, jangan ada permusuhan. Tapi nyatanya seperti ini, ya Mas Bambang menghalalkan segala cara, tidak bertanggung jawab terhadap anak-anak," ujarnya.
Hingga sekarang, Amalia Fujiawati belum memutuskan apakah naik banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia masih punya kesempatan ajukan banding beberapa hari lagi sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kami masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau memasukkan gugatan kembali," kata Wati selaku kuasa hukum Amalia di kesempatan berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2021.
Tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas jadi penyebab. Otomatis, gugatan Amalia Fujiawati soal nafkah anak juga tak dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga: Chef Haryo Sakit Jantung, Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Lesti Billar
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu. Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.