Suara.com - Gugatan Amalia Fujiawati terkait pengesahan asal usul anak kepada Bambang Pamungkas ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menanggapi itu, dia tak terlalu terkejut.
"Kalau hasil putusan, saya sudah nebak," kata Amalia dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (27/9/2021).
Amalia sudah lama menduga gugatannya bakal ditolak karena terganjal salinan putusan isbat nikah dia dengan lelaki lain, Bambang bin Aripin yang dianggap sebagai produk hukum palsu. Karenanya, dia tak kecewa mendengar putusan hakim.
Justru, yang membuat Amalia kecewa adalah alasan-alasan hakim menolak gugatan tersebut. Dalam surat putusan, hakim menyebut tak terbukti adanya pernikahan jadi salah satu pertimbangannya.
Baca Juga: Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Belum Nyatakan Banding
"Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya pernikahan Amalia dan Bambang Pamungkas, kenapa? Karena tergugat Bambang Pamungkas tidak mengakui adanya pernikahan, ya sekarang mana ada maling ngaku hehe," ujarnya.
Padahal, Amalia melanjutkan, di persidangan hakim sudah melihat bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukan pernikahannya dengan mantan pesepak bola itu. Dia kecewa hakim tak jadikan itu sebagai fakta persidangan.
"Tapi alasan-alasan hakim itu lho yang membuat saya jadi kok hakimnya seperti ini ya. Padahal di dalam persidangan dia tahu persis, lihat bukti foto, lihat bukti video segala macam," katanya menjelaskan.
Amalia Fujiawati sebelumnya gugat Bambang Pamungkas terkait pengesahan dan nafkah anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah menikah secara siri oleh mantan bintang Persija Jakarta itu dan mendapat dua orang anak.
Sementara, Bambang Pamungkas diwakili kuasa hukumnya membantah pengakuan Amalia. Sejauh ini, Bambang tak pernah muncul di media menanggapi persoalannya dengan Amalia.
Baca Juga: Tak Terbukti Anak Bambang Pamungkas, Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati