"Harusnya pihak polisi bertindak aja sekalian diproses. Baik yang jadi calonnya maupun yang jadi ingin jadi pegawai negeri itu. Karena ini kan contoh yang tidak baik," sambungnya.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan terkait kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS ke Polda Metro Jaya. Tercatat ada 225 yang jadi korbannya.
Korban sampai rela menggadaikan barang-barang berharga miliknya agar bisa menyetor sejumlah uang sebagai syarat diterima sebagai PNS. Hal ini disampaikan Agustin, guru SMA Olivia yang ikut jadi korban.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pengacara pelapor, dari 225 korban Oi berhasil mengumpul uang Rp 9,7 miliar. Masing-masing korban harus menyetor uang hingga Rp 50 juta.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.