Suara.com - Gugatan Amalia Fujiawati ke mantan pesepak bola Bambang Pamungkas terkait pengesahan anak ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sejauh ini, Amalia belum memutuskan upaya hukum lain.
"Kami masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau memasukkan gugatan kembali," kata Wati selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).
Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Amalia dengan alasan pernikahannya dengan Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, tidak terbukti. Hal itu menyusul adanya bukti salinan putusan isbat pada awal 2020 yang menyatakan Amalia terikat pernikahan dengan lelaki lain, Bambang bin Aripin.
Soal ini, Wati merespons dengan dua hal.
Baca Juga: Tak Terbukti Anak Bambang Pamungkas, Pengadilan Tolak Gugatan Amalia Fujiawati
"Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah, ya kami terima," ujar Wati.
"Akan tetapi pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia, itu yang kami tidak terima," katanya lagi.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas. Putusan itu dibacakan Jumat 24 September 2021.
Tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas jadi penyebab. Otomatis, gugatan Amalia Fujiawati soal nafkah anak juga tak dikabulkan majelis hakim.
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu. Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.
Baca Juga: JDT Juara, Abimanyu Jadi Orang Indonesia Pertama yang Raih Gelar Liga Super Malaysia
Sementara, Bambang Pamungkas diwakili pengacaranya selama ini membantah semua dalil yang dimiliki Amalia.