"Jadi menawarkan menggantikan orang meninggal karena Covid, sakit, dan sebagainya. Bahkan menggantikan PNS yang teridentikasi narkoba," ucap perempuan berhijab ini.
Untuk mengikuti seleksi CPNS, Olivia Nathania pun meminta sejumlah uang sekitar Rp 25-30 juta.

"Jadi saking percaya dengan Oi, saya membawa keluarga sendiri. Anak saya, keponakan saya, sepupu saya, keponakan dari suami saya jumlahnya kurang lebih 16 orang," kata Agustin.
Sayangnya janji Olivia Nathania tidak kunjung ditepati. Sehingga Agustin dan korban lainnya melaporkan mantan muridnya. Para korban juga melaporkan suami Oi, Rafly N Tilaar, yang diduga rekeningnya digunakan menerima tranfer dari korban.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.