Suara.com - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perempuan yang disapa Oli itu diduga melakukan praktik penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tidak tanggung-tanggung, ada 225 orang yang mengaku ditipu Olivia Nathania dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 9,7 miliar. Mirisnya, salah satu korban adalah mantan guru SMA Oi bernama Agustin.
Agustin mengaku tergiur dengan ajakan Olivia Nathania yang menawarinya jadi PNS. Agustin pun sempat terkejut karena Oi tiba-tiba mengirim pesan melalui WhatsApp stelah beberapa tahun tak bertemu.
"Terus terang Oi adalah mantan murid saya waktu di SMA. Setelah lulus dari SMA saya lama tidak bertemu. Singkat cerita dia men-chat saya menawarkan untuk CPNS," kata Agustin, saat menggelar jumpa pers di kawasam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Revi Mariska Sebut Wajah Lesti Kejora Boros, hingga Kondisi Terkini Tukul Arwana
Mendengar tawaran tersebut, Agustin langsung mengiyakan. Agustin bahkan mengajak putrinya yang baru lulus kuliah untuk mengikuti pendaftaran CPNS yang ditawarkan Olivia Nathania.
Agustin sempat ragu dengan tawaran tersebut. Namum Oi meyakinkan mantan gurunya itu dan mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak empat tahun lalu.
"Dia menyampaikan ini empat tahun. Jadi ini tahun ke lima. Itu lah yang membuat saya percaya," imbuh Agustin.
Agustin semakin yakin dengan tawaran CPNS itu, karena putri Nia Daniaty ini mengaku peduli dengan mantan gurunya.
"Jadi tidak mungkin lah, seorang murid akan menipu seorang guru. Bahkan dia menyampaikan kepada saya, 'saya mungkin murid yang peduli yang masih care kepada gurunya setelah sukses. Tidak seperti murid yang lain'. Itu yang memotivasi saya, seoalah ingin membalas budinya kepada saya," tutur Agustin.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty Dituduh Menipu 225 Orang dengan Nilai Uang Rp 9,7 Miliar
Tidak sampai di situ Oli juga meminta kepada gurunya untuk mencari orang yang mau jadi PNS melalui jalur prestasi pengganti.
"Jadi menawarkan menggantikan orang meninggal karena Covid, sakit, dan sebagainya. Bahkan menggantikan PNS yang teridentikasi narkoba," ucap perempuan berhijab ini.
Untuk mengikuti seleksi CPNS, Olivia Nathania pun meminta sejumlah uang sekitar Rp 25-30 juta.
"Jadi saking percaya dengan Oi, saya membawa keluarga sendiri. Anak saya, keponakan saya, sepupu saya, keponakan dari suami saya jumlahnya kurang lebih 16 orang," kata Agustin.
Sayangnya janji Olivia Nathania tidak kunjung ditepati. Sehingga Agustin dan korban lainnya melaporkan mantan muridnya. Para korban juga melaporkan suami Oi, Rafly N Tilaar, yang diduga rekeningnya digunakan menerima tranfer dari korban.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.