Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 09:55 WIB
Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS
Aktris Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani menaruh harapan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebab dengan adanya hukum yang berlaku, korban bisa mendapatkan keadilan.

Bintang film Comic 8 ini menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, namun tidak diproses hukum. Tidak sedikit korban yang enggan melapor karena takut informasinya tersebar di masyarakat dan timbul stigma negatif.

Namun jika nantinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, ada pasal perlindungan untuk korban. Ini menjadi jaminan kerahasiaan informasi si korban bisa dijaga.

Nikita Mirzani [Suara.com/Ismail]
Nikita Mirzani [Suara.com/Ismail]

Selain itu, ada pula pemulihan terhadap korban secara medis maupun psikhologis nantinya.

Baca Juga: Bukan Menyesal, Ini Alasan Nikita Mirzani Hapus Tato yang Habiskan Duit Puluhan Juta

"Aturan hukum seperti RUU Tindak pidana Kekerasan menjadi harapan bagi korban," kata Nikita Mirzani dalam acara Talkshow mengenal lebih jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (23/9/2021).

Nikita Mirzani mengungkap data, 37 persen kekerasan seksual terjadi di rumah dan dilakukan orang terdekat. Perilaku menyimpang ini, menurut mantan pacar Samuel Rizal tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak ada payung hukum.

"Misalnya, seorang istri tidak bis berhubungan seksual karena suatu sebab, akhirnya menerima kekerasan seksual," tutur Nikita Mirzani.

Aktris Nikita Mirzani saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nikita Mirzani saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ketika ingin melapor ke pihak berwajib, tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum," imbuhnya.

Bagi Nikita Mirzani, negara harus melindungi setiap warga dari perilaku kekerasan seksual. Hal ini, sesuai yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mantap Hapus Tato di Tubuhnya, Ini Alasannya

"Negara harus melindungi warga negaranya tak terkecuali perempuan. Sebab, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender," terang ibu tiga anak ini.

Nikita Mirzani memberikan bukti, dirinya menjadi contoh korban pelecehan seksual.

"Secara langsung, saya pernah mengalami. Dibilang pelac** oleh publik figur lain," tutur artis 35 tahun ini.

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Yuliani/Suara.com]
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Yuliani/Suara.com]

Bintang film Komedi Gokil 2 ini mengatakan, kasus kekerasan seksual memberikan dampak serius bagi korban. Pada perempuan timbul kasus aborsi dan anak-anak trauma berkepanjangan, ini jelas bisa mengganggu masa depannya.

"Bisa jadi anak akan takut bertemu dengan orang lain dan menjadi anti sosial," ucap perempuan yang akrab disapa Niki ini.

Untuk itulah Nikita Mirzani berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi solusi.

Sebagai informasi, acara Talkshow Mengenal Lebih Jauh Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diselenggarakan Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem. Ini merupakan satu dari sebagian besar agenda besar Partai NasDem dalam mengawasi RUU TPKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI