Suara.com - Wenny Ariani masih mengupayakan agar bisa mendapatkan rekomendasi tes DNA untuk Rezky Aditya dari pengadilan.
"Oh itu nanti, kita akan ajukan permohonan pengajuan tes DNA dipembuktian nanti kita ajukan," kata Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten, Rabu (22/9/2021).
Dia percaya bahwa kliennya akan memenangkan kasus tersebut. Apalagi pembuktian terkuatnya hanya dari tes DNA.
"Kita optimis kok, karena pembuktian kita cukup simpel, yaitu lewat tes DNA itu," tuturnya.
Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Adhitya Dilaporkan ke Polisi
Tak heran, Ferry Aswan berharap permohonan tes DNA itu segera dikabukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Semoga nanti permohonan kita juga diajukan oleh pihak majelis hakim," imbuhnya.
Wenny Ariani sendiri menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, dia menuntut agar sang aktor mengakui anak yang dilahirkannya pada delapan tahun lalu sebagai darah dagingnya.
Selain itu, Wenny Ariani juga telah melaporkan suami Citra Kirana ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Tolak Tes DNA, Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa?
Dalam laporannya, Wenny Apriani melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.