Anji Tak Punya Pengacara, Sidang Narkoba Tetap Berjalan

Sumarni | Ismail
Anji Tak Punya Pengacara, Sidang Narkoba Tetap Berjalan
Anji Eks Drive [suara.com/Nanda]

Putusan hakim pun tidak akan terpengaruh dengan ada atau tidaknya pengacara.

Suara.com - Alif Maruszama, jaksa penuntut umum yang menangani kasus narkotika musisi Anji menuturkan setiap terdakwa bebas ingin menggunakan pengacara atau tidak.

Namun Anji sedari awal lebih memilih tidak didampingi kuasa hukum dalam menghadapi persidangan.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi terkait dengan didampingi atau tidaknya didampingi kembali lagi ke terdakwa," ungkap Alif usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, Alif juga memastikan jalannya sidang tidak akan terganggu meski lelaki 42 tahun itu tidak memiliki kuasa hukum.

Baca Juga: Pilih Gabung AKSI, Anji Bantah Bela Ahmad Dhani: Dia Sudah Mapan dan Kaya

Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan ataupun pertimbangan kami," sambungnya.

Jaksa memastikan yang bakal mempengaruhi persidangan adalah fakta-fakta yang muncul dari semua keterangan para saksi. Hal itu termasuk dengan bukti yang dihadirkan.

"Yang penting pada intinya, pada pokoknya, kita akan mengungkap fakta dipersidangan seperti apa," beber Alif.

Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang narkoba Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu dengan barang bukti ganja.

Suami Wina Natalia itu didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Anji Sentil Musisi Pemohon Uji Materi UU Hak Cipta, Gunakan Pendapat Indra Lesmana

Atas kasus ini, Anji terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.