Suara.com - Alif Maruszama, jaksa penuntut umum yang menangani kasus narkotika musisi Anji menuturkan setiap terdakwa bebas ingin menggunakan pengacara atau tidak.
Namun Anji sedari awal lebih memilih tidak didampingi kuasa hukum dalam menghadapi persidangan.
"Jadi terkait dengan didampingi atau tidaknya didampingi kembali lagi ke terdakwa," ungkap Alif usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, Alif juga memastikan jalannya sidang tidak akan terganggu meski lelaki 42 tahun itu tidak memiliki kuasa hukum.
Baca Juga: Penyanyi Anji Drive Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Secara Virtual
"Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan ataupun pertimbangan kami," sambungnya.
Jaksa memastikan yang bakal mempengaruhi persidangan adalah fakta-fakta yang muncul dari semua keterangan para saksi. Hal itu termasuk dengan bukti yang dihadirkan.
"Yang penting pada intinya, pada pokoknya, kita akan mengungkap fakta dipersidangan seperti apa," beber Alif.
Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu dengan barang bukti ganja.
Suami Wina Natalia itu didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sejak Ditangkap Polisi, Anji Menolak Didampingi Kuasa Hukum
Atas kasus ini, Anji terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.