Suara.com - Musisi Anji kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu hadir secara virtual.
Sama seperti sebelumnya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Alif Maruszama selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini mengatakan kalau pelantun Dia itu sedari awal memang tidak menggunakan jasa pengacara.
"Dari awal dari tingkat penyidikan setahu saya, dari penyidik sendiri, polisi sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum atau tidak," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Masa Rehabilitasi Segera Selesai, Anji Bakal Ditahan?
"Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri," sambungnya lagi.
Bahkan saat berkas sudah masuk ke pihak kejaksaan, Anji tetap menolak saat ditawarkan kuasa hukum.
"Saat tahap dua di kejaksaan, kita juga menawarkan kepada saudara Anji ini apakah ingin didampingi kuasa hukum atau tidak, yang bersangakutan ingin menjalani persidangan secara sendiri," tutur Alif.
Di persidangan, ketua majelis hakim pun sempat menawarkan pengacara untuk Anji. Hanya saja kembali ditolak Anji.
"Sampai di sidang pun. Itu majelis pada saat sidang pertama waktu itu majelis juga mempertanyakan, apakah saudara Anji ingin memiliki kuasa hukum atau ingin didampingi kuasa hukum," ucap Alif.
Baca Juga: Polisi yang Tangkap Anji Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba
"Anji sendiri yang meminta untuk menghadapi atau menjalani persidangan secara sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu ditemukan ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Atas kasus ini, suami Wina Natalia itu didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.