Suara.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan Anji masa rehabilitasinya bakal segera berakhir dalam waktu dekat ini.
Bila dihitung-hitung masa rehabilitasinya bakal berakhir pada 25 September 2021.
Anji yang mendapat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Dia berada di sana sejak 25 Juli lalu.
Alif Maruszama, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Anji saat disinggung hal tersebut mengaku belum tahu akan nasib pelantun lagu Dia itu.
Baca Juga: Polisi yang Tangkap Anji Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba
"Saya belum tahu," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Alif juga belum memastikan apakah Anji akan ditahan atau tidak apabila masa rehabilitasinya tidak diperpanjang.
"Saya belum tahu ya. Tapi bisa saja diperpanjang," sambungnya.
Saat sidang Anji pun sempat menyinggung mengenai hal tersebut. Namun belum selesai bicara ketua majelis hakim memotong omongannya.
"Masa rehabilitasi saya sudah hampir berakhir yang mulia. Saya sudah menjalaninya hampir tiga bulan," tutur Anji.
Baca Juga: Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji
Anji pun hanya bisa pasrah setelah kata-katanya dipotong oleh hakim. Sidang sendiri ditunda hingga Rabu depan dengan agenda saksi dari pihak JPU.
Seperti diketahui Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu. Dia diamankan dengan barang bukti ganja yang berupa batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.