Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) telah mencabut laporannya terhadap Dinar Candy terkait kasus pornografi imbas berbikini di tempat umum. Kendati begitu, polisi tetap melanjutkan proses hukum.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
"Dia (Dinar Candy) masih tersangka," Yusri Yunus.
Yusri menegaskan kasus dugaan pornografi Dinar Candy masih terus berjalan. Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Tahu Siapa Pelapor Kasusnya, Dinar Candy Jemput Bola Sesegera Mungkin
"Jadi berkas tahap satu awal sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.
Berkas tersebut sempat dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap. Pihak kepolisian kemudian melengkapi sesuai petunjuk kejaksaan dan kembali melimpahkannya.
"Kemarin sudah ada perubahan berkas, ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) resmi mencabut laporan terhadap Dinar Candy di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Pencabutan laporan menyusul adanya kesepatakan damai antara PB Semmi dan Dinar Candy. Perdamaian disepakati lantaran Dinar mengakui kesalahan dan berjanji tak ulangi perbuatannya.
Baca Juga: Dinar Candy Tak Bisa Makan dan Tidur Gara-gara Kasus Pornografi
Dinar Candy sebelumnya sempat gelar aksi protes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di jalan raya. Tak lama setelah itu, dia diamankan oleh polisi.
Sehari jalani pemeriksaan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Tapi dia tak ditahan dan cuma dikenakan wajib lapor tiap pekan.