Suara.com - Ayah dari Taqy Malik, Mansyardin Malik menanggapi santai dugaan KDRT yang dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung ke Polda Metro Jaya. Tak banyak berkomentar, ia menyinggung soal bukti atas tudingan tersebut.
"Kami jalani saja nanti akan diuji. Hukum bicara fakta bukan katanya. Hukum, kan, kepastian berdasarkan alat bukti, menegaskan tuduhan itu," kata Mansyardin Malik usai membuat laporan terhadap Marlina Octoria di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Hal serupa disampaikan M Fayyadh selaku kuasa hukum Mansyardin Malik. Ia menantang pihak Marlina Octoria Kawuwung untuk membuktikan tuduhan KDRT terhadap kliennya.
"Silakan saja itu, kan, hak dia menganggap klien kami KDRT dan penyimpangan seksual," ujarnya.
Baca Juga: Selain Mantan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Juga Laporan Adik Ipar ke Polisi
"Silahkan saja, yang penting tahap pembuktian bisa enggak dibuktikan bahwa klien kami KDRT," kata M Fayyadh menyambung.
Buntut masalah seks anal, Mansyardin Malik dan Marlina Octoria saling lapor ke polisi. Laporan keduanya telah diterima di Polda Metro Jaya.
Kasus mereka berawal saat Marlina Octoria Kawuwung muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik. Bukan cuma itu, dia mengaku selama dua bulan menikah dipaksa melakukan seks anal.
Akibat perbuatan Mansyardin, Marlina Octoria mengalami cedera serius di bagian vitalnya. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kerusakan dubur Marlina sudah stadium 4.
Baca Juga: Mantan Istri Umbar Kasus Rumah Tangga ke Publik, Ayah Taqy Malik Konsultasi ke MUI