Suara.com - Mansyardin Malik telah resmi melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Sebelumnya, ayah Taqy Malik itu rupanya sudah lebih dulu mempolisikan iparnya, adik Marlina ke Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaporan kami ini adalah yang ke dua. Jadi klien kami sudah pernah melaporkan ke Bareskrim, tapi bukan M yang dilaporkan, tapi adiknya M," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
"Sudah dilaporkan dan sudah terbit dari Bareskrim tanggal 14 September (2021) jauh hari sebelum M membuat LP di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Adik Marlina, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial YouTube. Dalam tayangan itu, adik Marlina disebut menyudutkan ayah Taqy Malik perihal seks anal.
Baca Juga: Mantan Istri Umbar Kasus Rumah Tangga ke Publik, Ayah Taqy Malik Konsultasi ke MUI
"Kita laporkan UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 yang ancaman pidananya 4 tahun. Karena adiknya di salah satu akun YouTube KH Infotainment bahwa klien saya ini tidak ada otaknya karena diduga melakukan yang disampaikan sama kakaknya bahwa melakukan seks menyimpang," jelasnya.
M Fayyadh mengatakan, laporan itu kini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Makanya dilaporkan ke Bareskrim dan laporan sudah terbit bahkan perkara ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara ayah Taqy Malik mengaku kenal dengan adik Marlina. Namun hubungan mereka tidak dekat.
"Ya kenalnya cuma waktu nikah aja, dia hadir, dari keluarganya hadir semua," kata Mansyardin Malik.
Baca Juga: Fitnah Keterlaluan, Jadi Alasan Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Istri
Ada pula laporan Mansyardin Malik terhadap adik M, telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor polisi LP/B/0551/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.