Suara.com - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik bersama kuasa hukumnya, M Fayyadh akan segera mendatangi kantor MUI Pusat. Tujuannya untuk berkonsultasi terkait kisruh rumah tangganya dengan M yang kini menjadi konsumsi publik.
"Setelah ini kami akan menghadap kantor MUI Pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukumIislam," kata M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
"Seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri. Jangankan ke media, ke saudara kandung pun nggak boleh. Hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan kemanapun, karena itu terlarang menurut hukum Islam," ucap Fayyadh.
Setelah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, ayah Taqy Malik dan sang kuasa hukum langsung menuju MUI Pusat.
Baca Juga: Fitnah Keterlaluan, Jadi Alasan Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Istri
"Jadi makanya kami akan mendatangi MUI dan alhamdulillah MUI Pusat sudah memberikan waktu dan pak Sekjen mau menemui kita," ujarnya.
Buntut masalah seks anal, Mansyardin Malik dan M saling lapor ke polisi. Laporan keduanya telah diterima di Polda Metro Jaya.
Pada Selasa (14/9/2021), M didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kedatangannya guna mempertanyakan hukum Islam berhubungan intim lewat dubur yang diduga dilakukan Mansyardin, ayah dari Taqy Malik kepadanya.
Kasus mereka berawal saat Marlina Octoria Kawuwung muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin. Bukan cuma itu, dia mengaku selama dua bulan menikah dipaksa melakukan seks anal.
Akibat perbuatan Mansyardin, Marlina Octoria mengalami cedera serius di bagian vitalnya. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kerusakan dubur Marlina sudah stadium 4.
Baca Juga: Buntut Dituduh Seks Anal, Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Istri Siri