Suara.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Ervan Dewantara memprediksi mantan suami Nindy Ayunda ini bisa bebas pada Oktober mendatang. Tetapi, kebijakan itu kembali lagi pada keputusan pihak lembaga pemasyarakatan.
"Kalau hitungan kami, bulan depan sudah bisa keluar. Tapi lagi-lagi yang punya keputusan dan kewenangan lembaga permasyarakatan," kata Ervan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Ervan berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis dua bulan untuk Askara Parasady oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus KDRT.
"Semoga kami berharap JPU tidak mengajukan upaya banding. Harapannya begitu," ujar Ervan.
Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Askara Akui Khilaf Sudah Aniaya Nindy Ayunda
Menurut Ervan, mantan suami Nindy Ayunda ini juga sudah bisa meminta haknya sebagai narapidana. Satu di antaranya, ialah mendapatkan remisi.
"Sudah bisa mengajukan beberapa haknya dia sebagai narapidana. Di sana antara lain tentu mungkin remisi, asimilasi, dan cuti bersama," imbuh Ervan.
"Dalam tahap ini masih kami kaji mana yang bisa menguntungkan untuk Askara," katanya melanjutkan.
Ervan juga berharap, Askara Parasady Harsono bisa menjalani kehidupan sebagai orang normal pada umumnya pasca bebas dari penjara.
"Kami berharap aska bisa segera keluar dan menjalani hidup normal seperti biasanya," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus KDRT, Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindak KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam pengakuannya, Nindy Ayunda menyebut kerap mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda mengklaim dianiaya sejak 2018. Pemicunya adalah sikap sang mantan suami yang tempramental.
Hal itu diperparah sejak Askara Parasady Harsono ketahuan selingkuh oleh Nindy Ayunda. Kini keduanya sudah resmi bercerai sejak 6 Mei 2021.
Tak sampai di situ, sidang dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nindy Ayunda terus berlanjut.
Hasilnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Askara Parasady Harsono dengan hukuman dua bulan penjara pada Selasa, (21/9/2021).