Suara.com - Pengadilan Agama Bekasi masih memproses gugatan harta gono gini yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, Jenita Janet.
Bila tidak berhalangan, putusan sidang harta gono-gini bakal dibacakan majelis hakim pada 28 September 2021. Atas putusan tersebut. Pelantun lagu "Direject" ini meminta doa kepada masyarakat agar gugatan Alief ditolak.
Pasalnya, bila gugatan dikabulkan majelis hakim maka Jenita Janet akan kehilangan rumah orangtuanya.
"Minta doanya ya. Gugatan gono-gini aku akan kehilangan tempat tinggal orangtua saya karena itu yang dituntut dia, rumah orangtua saya," ucap Jenita Janet, saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Mantan Suami Jenita Janet Tak Bisa Buktikan Harta Bersama yang Dituntut
Jenita Janet meminta doa kepada masyarakat agar ia bisa memenangkan perkara gugatan harta gono-gini dari Alief Hedy Nurmaulid. "Minta doanya ya," imbuhnya.
Istri Danu Sofwan ini mengaku tidak rela bila mantan suaminya, Alief mengambil rumahnya. Pasalnya rumah tersebut dibeli atas kerasnya.
"Hasil keringat saya selama ini, bukan hanya buat saya tapi buat mereka (orangtua) juga," imbuh Jenita Janet.
Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020 di Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi.
Baca Juga: 6 Kado Ulang Tahun Unik Seleb, Anak Sapi sampai Jemuran
Dalam tuntutannya, Alief Hedy Nurmaulid meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.