Suara.com - Penyanyi dangdut Jenita Janet sampai saat ini masih berseteru dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid. Proses perebutan harta gono-gini masih terus berjalan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Bila tidak ada halangan, akhir September ini hasil putusan gono-gini bakal diumumkan Pengadilan Agama Bekasi.
"Masih diproses ya gono-gini di Pengadilan Agama Bekasi. Tanggal 28 September ini putusan," kata Jenita Janet, saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dalam gugatan harta gono-gini, Alief menggugat satu rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil.
Baca Juga: 6 Kado Ulang Tahun Unik Seleb, Anak Sapi sampai Jemuran
Namun saat proses pembuktian, Jenita Janet menyebut Alief tidak bisa membuktikan harta bersama yang digugat.
"Ternyata dia tidak bisa nunjukin buktinya kan. Siapa yang bayar? Dari rekening siapa bayarnya? Suratnya di mana? Ya mereka nggak bisa buktiin," imbuh Jenita Janet.
Pelantun lagu "Direject" itu mengatakan sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis hakim. Semua item yang digugat dibeli dari uang pribadi Alief yang muncul saat mereka sudah menikah dan dianggap harta bersama.
"Karena untuk pembuktian ya begitu, ada buktinya, ada barangnya yang nggak aku jual dan segala macam. Kecuali barang harta dia nggak dimasukin ke gono-gini," ucap Jenita Janet.
Dengan bukti-bukti yang telah diberikan, istri Danu Sofwan ini optimistis majelis hakim akan memenangkan perkaranya itu.
Baca Juga: Dapat Kado Perternakan dari Suami, Jenita Janet : Dulu Beli Sapi Aja Susah
"Iya semua bukti-bukti yang diperlukan di persidangan sudah saya kasih, dari rekening koran dan segala macam. Tim kami sudah percaya diri banget bisa menang," tutur Jenita Janet.