Suara.com - Askara Parasady Harsono merasa bersalah atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami sang mantan istri, Nindy Ayunda. Dia mengaku khilaf.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Ervan Dewantara usai mengikuti sidang putusan kliennya.
"Askara mengakui kesalahannya kekhilafannya, sekalipun demikian," kata Ervan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Ervan menjelaskan alasan kliennya sampai berani melakukan KDRT. Menurutnya, semua itiu dipicu rasa cemburu.
Baca Juga: Kasus KDRT, Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara
"Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga," terangnya.
"Selain itu, karena ada kecemburuan juga, temen-temen udah tau sendiri," sambungnya lagi.
Hanya saja dia tetap menyebut tindakan Askara Parasady Harsono tidak tepat.
""Namun, dari hal ini saya juga tidak membenarkan, karena mungkin bisa jadi pada saat itu Aska emosi yang berlebihan," tutur Ervan.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindak KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Baca Juga: 7 Potret Rumah Nindy Ayunda yang Berkonsep Klasik, Mewah dengan Lift Pribadi
Dalam pengakuannya, Nindy Ayunda menyebut kerap mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda mengklaim dianiaya sejak 2018. Pemicunya adalah sikap sang mantan suami yang tempramental.
Hal itu diperparah sejak Askara Parasady Harsono ketahuan selingkuh oleh Nindy Ayunda. Kini keduanya sudah resmi bercerai sejak 6 Mei 2021.
Atas kejadian ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Askara Parasady Harsono dengan hukuman dua bulan penjara pada Selasa (21/9/2021).