Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman dua bulan penjara untuk mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono atas kasus KDRT. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Askara bersalah.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy)," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/9/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara," kata hakim menyambung.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan barang bukti atas kasus KDRT. Satu di antaranya, ialah bukti foto yang menggambarkan Nindy Ayunda mengalami luka lebam pasca dianiaya.
Baca Juga: 7 Potret Rumah Nindy Ayunda yang Berkonsep Klasik, Mewah dengan Lift Pribadi
"Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya," ucap hakim ketua.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parassady Harsono atas dugaan tindak KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam pengakuannya, Nindy Ayunda menyebut kerap mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.
Nindy Ayunda mengaku kerap dianiaya sang suami sejak 2018. Pemicunya adalah sikap sang mantan suami yang tempramental.
Hal itu diperparah sejak Askara Parasady Harsono ketahuan selingkuh oleh Nindy Ayunda. Kini keduanya sudah resmi bercerai sejak 6 Mei 2021.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus KDRT Eks Suami Nindy Ayunda Digelar Pekan Depan