Suara.com - Sidang cerai perdana Tyna Kanna dan Kenang Mirdad baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu Tyna hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Kenang absen.
"Kenang saat ini diwakili oleh kami selaku tim kuasa hukumnya. Karena sudah diwakili oleh kami, kami yang hadir," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kenang Mirdad sebagai tergugat disebut tidak datang karena berhalangan. Namun, tak dijelaskan halangan apa yang dimaksud.
"Kebetulan sedang berhalangan juga (Kenang) ada kegiatan yang memang nggak bisa ditunda untuk hari ini," ujar Zikri menjelaskan.
Baca Juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Tyna Kanna Irit Bicara Soal Kenang Mirdad
Sebab tidak hadir, agenda klarifikasi perkara dan mediasi pun ditunda meski penggugat, Tyna Kanna, hadir. Dijadwalkan dua pekan mendatang sidang akan mempertemukan Kenang dan Tyna untuk dimediasi.
"Kami upayakan (Kenang Mirdad) hadir untuk selanjutnya," kata Zikri.
"Untuk selanjutnya nanti ada agenda mediasi yang akan dihadiri oleh prinsipal langsung dijadwalkan 5 Oktober 2021 ," kata Zikri menambahkan.
Kenang Mirdad diketahui digugat cerai Tyna Kanna pada 30 Agustus 2021 di Pengadilan Agam Jakarta Selatan. Belum diketahui alasan gugatan cerai tersebut.
Hanya saja, isu perselingkuhan santer menjadi sebab gugatan cerai tersebut muncul. Menantu Lydia Kandao dan Jamal Mirdad ini hingga kini pun masih bungkam terkait isu dirinya berselingkuh tersebut.
Baca Juga: Gugat Cerai Kenang Mirdad, Tyna Kanna Masih Jalani Tugas Sebagai Istri